Akademisi STIA Malang Nilai Pilkada Tak Langsung Bukan Mustahil

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Gagasan pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat dalam diskursus politik nasional. Dorongan mekanisme pilkada tak langsung ini dilatarbelakangi oleh tingginya biaya kontestasi politik serta maraknya praktik politik uang dalam pemilihan langsung.
Pemerhati Kebijakan Publik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Malang Dr Alie Zainal SH MKn menilai wacana tersebut sebagai isu penting, menarik, serta memiliki dasar hukum yang sah dan konstitusional. Menurutnya, pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati melalui DPRD bukanlah sesuatu yang mustahil.
“Kalau kita membaca Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (4), disebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Kata ‘demokratis’ ini bersifat lentur dan tidak secara eksplisit menyebut pemilihan umum langsung,” ujar Alie, Kamis (1/1/2026).
Ia membandingkannya dengan Pasal 18 ayat (3) yang secara tegas menyatakan DPRD dipilih melalui pemilihan umum.
“Karena itu, pemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah sesuatu yang mungkin, sah, dan konstitusional,” tegasnya.
Selain dasar konstitusi, Alie juga menyoroti rendahnya partisipasi pemilih dalam pilkada. Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilkada Serentak 2024 menunjukkan tingkat partisipasi nasional hanya sekitar 70 persen.
Di Jakarta, angka golput bahkan mencapai 47 persen. Artinya hanya 53 persen pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Kondisi ini, menurutnya, menjadi indikasi kejenuhan dan sikap apatis publik yang berpotensi menimbulkan delegitimasi moral terhadap hasil pilkada.
Dari sisi pembiayaan, ia menilai pilkada langsung membebani keuangan negara dan para kandidat. Pilkada 2020 menghabiskan anggaran sekitar Rp15 triliun, sementara akumulasi pilkada periode 2022–2024 mencapai Rp38,2 triliun.
“Ini bukan angka kecil,” kata Alie.
Ia menambahkan pemilihan langsung juga sangat rentan terhadap praktik politik uang yang sudah menjadi rahasia umum. Riset KPK dan LIPI pada 2022 mencatat modal pencalonan bupati dan wali kota berkisar Rp20–30 miliar, sedangkan untuk gubernur bisa mencapai Rp100 miliar.
Biaya politik yang tinggi ini, menurut Alie, kerap menjadi akar persoalan korupsi karena pejabat terpilih terdorong untuk mengembalikan modal politiknya.
Sedangkan, menurut pandangannya jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, biayanya dinilai jauh lebih hemat dan efisien serta berpotensi mempersempit ruang politik uang. Sebab DPRD sebagai representasi rakyat yang dipilih langsung melalui pemilu legislatif, sehingga cukup memiliki legitimasi untuk memilih kepala daerah.
“Dengan mekanisme ini, pemimpin terpilih diharapkan bisa lebih fokus menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan tanpa beban balas jasa politik yang berlebihan,” ujarnya.
Namun demikian, Alie menekankan pentingnya kualitas anggota DPRD. Menurutnya, pemilihan kepala daerah oleh DPRD hanya akan berjalan baik jika kursi legislatif diisi oleh orang-orang yang kompeten dan berintegritas.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar lebih cerdas dan selektif dalam memilih wakil rakyat.
Alie menegaskan, wacana ini bukanlah langkah mundur demokrasi. Melainkan bisa menjadi langkah progresif jika dilandasi niat baik dan orientasi pada kepentingan rakyat.
“Tinggal bagaimana kemauan politik pembuat undang-undang. Karena ini membutuhkan payung hukum, yakni undang-undang yang disepakati DPRD dan Presiden. Dengan komposisi koalisi pemerintahan yang besar saat ini, saya kira wacana ini sangat mungkin segera diwujudkan,” pungkasnya.
Reporter: Heri Prasetyo
Editor: Intan Refa




