Ahli Waris Eks Cucian Mobil Ki Ageng Gribig Gugat Pemkot Malang
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pemerintah Kota Malang telah melangsungkan proses eksekusi pada bangunan bekas cucian mobil di Jalan Ki Ageng Gribig atau di depan Exit Tol Madyopuro, Rabu (20/12) kemarin. Pembongkaran ini akhirnya terlaksana setelah upaya mediasi atau musyarawah gagal menemukan solusi.
Hingga akhirnya, pemerintah mengambil langkah melalui Pengadilan Negeri Malang dengan memberi uang konsinyasi sebesar Rp 491 juta. Meskipun eksekusi itu berjalan lancar, tampaknya keluarga ahli waris dari pemilik eks cucian mobil ini merasa tidak terima. Melalui kuasa hukumnya, Isa Adi Muswanto, pihak keluarga mempertanyakan legalitas yang mendasari eksekusi ini.
“Kami sebetulnya sudah melakukan gugatan karena ada cacat hukum. Karena pada tahun 2022 ada kesepakatan dari ahli waris dan pemkot untuk menunjuk appraisal yang disepakati kedua belah pihak. Terhadap itu, pemkot mengirim surat pada kami, memberikan enam pilihan appraisal,” jelas Isa.
Baca juga :
Kliennya lantas memilih salah satu appraisal bernama Satria. Namun, Isa mengklaim pemerintah Kota Malang malah menggantinya dengan orang lain. Tidak hanya itu, menurut Isa, yang berhak melakukan eksekusi ini adalah Pengadilan Negeri Malang.
“Sudah kami tanyakan mana penetapan pengadilannya? Mereka tidak bisa menunjukkan. Nah, oleh karena itu kami akan melakukan upaya hukum nantinya,” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso mengaku siap menghadapi gugatan dari pihak ahli waris. Sebab, pihaknya mengklaim telah mengantongi surat penetapan dari Pengadilan Negeri Malang.
Berbekal dari penetapan itu, pemerintah memiliki hukum acara untuk menindaklanjuti eksekusi ini. Sehingga menurutnya proses eksekusi ini dapat dibenarkan. Sebagai informasi, bangunan bekas cucian mobil yang ada di depan Exit Tol Madyopuro ini memang menjadi titik kepadatan kendaraan, akibat dari penyempitan ruas jalan.
Sehingga pembongkaran bangunan ini dapat membuat jalan menjadi lebih lebar dan mengurangi kepadatan.
Reporter : Intan Refa