News

Adakan Pesta Telanjang, Tersangka FVA Rekam dan Jual Konten LGBT Rp 150 Ribu

Doc. istimewa

CITY GUIDE FM, BATU – Tersangka FVA, warga Kecamatan Lawang Kabupaten Malang ini berusia 29 tahun saat terlibat dengan kasus pornografi. Dia beserta barang buktinya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Batu pada Selasa kemarin (4/4).

Kejadian terjadi sebanyak 2 kali, yakni pada hari Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 23.00 di Villa Mulyono Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji, dan hari Sabtu (2/5/2022) sekitar pukul 23.00 di Villa Omah Arma Rinjani Kelurahan Temas Kecamatan Batu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu Mohammad Januar Ferdian mengatakan tersangka FVA mengadakan acara gathering alias pesta telanjang dengan para nudes di dua lokasi tersebut. “Diketahui tersangka FVA juga merupakan pemilik dari grup telanjang di aplikasi Twitter maupun Telegram,” kata Januar.

Di acara pesta telanjang dengan para LGBT tersebut, tersangka FVA mengambil foto para peserta nudes dan merekam video LGBT tanpa busana. Kemudian tersangka FVA menyebarluaskan konten porno tersebut melalui akun Twitter dan grup Telegram secara berbayar.

“Untuk bisa masuk ke dalam grup nudes LGBT itu, setiap akun harus membayar sebesar Rp 150 ribu per minggu untuk berlangganan konten pornografi,” lanjutnya.

Jaksa Penuntut Umum Dita Rahmawati menjelaskan perbuatan tersangka telah melanggar pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, atau pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. (rep – ref)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x