Ada Perubahan Penilaian Adipura, Kota Batu Langsung Berbenah

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Pasca mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masuk kategori kota kotor, Kota Batu mulai berbenah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Dian Fachroni mengatakan pengelolaan sampah menjadi salah satu program prioritas.
“Jadi, Kota Batu itu kemarin juga salah satu kota yang mendapatkan sanksi administratif oleh Pak Menteri LH. Tetapi kemudian setelah kami berbenah. Selama 3–4 bulan terakhir ini, Kota Batu memiliki potensi untuk meraih Adipura tahun ini,” ujar Dian, Kamis (4/9/2025).
Untuk meraih Adipura, Pemkot Batu harus menata penanganan sampah secara intensif. Caranya lewat strategi desentralisasi sampah organik dan sentralisasi sampah residu yakni pemilahan tingkat desa dan kelurahan melalui TPS3R, Bank Sampah Unit dan fasilitas hulu lainnya. Sehingga TPA Tlekung hanya menerima sampah residu saja.
“Itu cukup masif, kurang lebih hampir mencakup 70 persen sampah Kota Batu selesai di hulu, sisanya 20 persen ada di hilir. Nah, kemudian ada yang tidak terkelola kurang lebih sekitar 10–15 ton per hari dari pelaku usaha,” jelas Dian.
Ia optimis Kota Batu berpeluang meraih penghargaan Adipura, apalagi ada perubahan signifikan dalam skema penilaian. Sekarang indikator utama adalah 50 persen pengelolaan sampah dan kebersihan, 20 persen alokasi anggaran, serta 30 persen kapasitas SDM dan infrastruktur.
“Kalau dulu lebih seperti beauty contest. Kalau sekarang ini lebih ke melihat situasi riil seperti apa. Tim penilai juga hadir secara acak, karena kesiapan bermula dari kebiasaan masyarakat,” lanjutnya.
Dengan pendekatan ini, Kota Batu kabarnya sudah mendapat Sertifikat Adipura. Namun, pihaknya terus mendorong peningkatan agar bisa meraih Piala Adipura atau bahkan Adipura Kencana. Penilaian ini akan berlangsung hingga Desember 2025 mendatang. Lalu hasil akhirnya baru diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional pada Februari 2026.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak 7 Agustus 2025 meluncurkan konsep penghargaan Adipura yang baru. Konsep ini menekankan bahwa Adipura bukan sekadar penghargaan. Melainkan instrumen transformasi pengelolaan sampah dengan sistem evaluasi yang objektif, berbasis fakta lapangan, serta berorientasi pada target Indonesia Bebas Sampah 2029.
Dalam sistem ini, kabupaten/kota dengan TPA terbuka atau TPS liar otomatis dianggap tidak layak dan digolongkan sebagai kota kotor. Konsekuensinya langsung gugur dari penilaian.
Pemerintah pusat juga mendirikan Waste Crisis Center untuk mendampingi daerah, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas penilaian Adipura.
Reporter: Asrur Rodzi
Editor: Intan Refa