Idjen TalkNews

Syarat Restorative Justice dalam Pidana Ringan

Idjen Talk edisi 25 April 2022

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Keadilan restoratif atau restorative justice merupakan sebuah pendekatan dalam menyelesaikan konflik hukum, dengan menggelar mediasi antara terdakwa dengan korban. Tidak jarang, dalam proses ini juga melibatkan tokoh masyarakat setempat.

Dalam Idjen Talk edisi 25 April 2022, Satreskrim Polres Batu Ipda Boby Abadi Rustam menjelaskan beberapa syarat untuk bisa menerapkan restorative justice. Antara lain kasus pidana ringan yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.

“Selain itu, perkara juga berupa kejadian yang tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Tidak menimbulkan korban jiwa dan korban juga sudah merasa keadilannya tercukupi,” kata Ipda Boby.

Baca juga :

Khusus di Kota Batu, perkara yang sudah pernah terselesaikan dengan keadilan restoratif, berupa penipuan, penggelapan, dan penganiayaan. Untuk mendapatkan keadilan restoratif, pelaku juga harus memenuhi syarat formil seperti mengajukan surat permohonan ke kepolisian. Begitu pula korban juga harus siap berdamai dengan pelaku

Sementara itu Advokat MSA Law Firm, Alhaidary mengatakan restorative justice ini adalah kemajuan di bidang hukum. Penerapan keadilan restoratif ini dapat menguntungkan aparat maupun masyarakat.

“Khusus untuk aparat, bisa mengurangi penumpukan perkara, dan mengurangi beban penyidik. Masyarakat tidak perlu resah dan beranggapan hal ini memicu seseorang menggampangkan proses hukum,” jelas Alhaidary.

Dia menegaskan, restorative justice tidak akan diterapkan dua kali, kalau pelaku mengurangi perbuatannya. (ERIKA ROSA)

Editor : Intan Refa

Simak tema Idjen Talk lain :

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x