
Hari ini (25/04) waktu diskusi dengan radio City Guide KBO Satreskrim Polres Batu IPDA Boby Abadi Rustam menjelaskan, beberapa syarat yang membuat restorative justice bisa diterapkan, diantaranya berupa kasus pidana ringan yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun. Selain itu, perkara juga harus dipastikan berupa kejadian yang tidak menimbulkan gejolak dimasyarakat, tidak menimbulkan korban jiwa, dan korban juga sudah merasa keadilannya tercukupi.
Kata Boby, untuk diwilayah kota Batu sendiri, perkara yang sudah pernah dihentikan dengan restorative justice, berupa penipuan, penggelapan, dan penganiayaan.
Boby menegaskan, untuk dapat restorative justice, pelaku juga harus memenuhi syarat formil seperti mengajukan surat permohonan ke kepolisian. Selain itu, untuk korban juga harus dipastikan, siap berdamai dengan pelaku. (ERIKA ROSA)
Sumber : City Guide