KesehatanNews

Aktivis Lingkungan Dorong Pemkot Malang Ubah SE Tentang Pemakaian Plastik


Aksi damai ajakan mengurangi penggunaan plastik di Kota Malang. (Foto : Istimewa)
Aksi damai ajakan mengurangi penggunaan plastik di Kota Malang. (Foto : Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Sejumlah aktivis lingkungan mulai menunjukkan keresahannya terhadap dampak serius penggunaan plastik pada tubuh manusia. Sedikitnya ada 106 ton limbah plastik yang terus menumpuk di TPA Supit Urang atau setara dengan 13,7 persen dari total sampah harian yang diproduksi Kota Malang.

Sekelompok mahasiswa Departemen Kesehatan Masyarakat Universitas Negeri Malang yang terdiri dari Amalia Putri Kurniawati, Marshanda Rachma Maulida dan Muchammad Alvin Alvinato mengungkapkan hasil penelitian mereka bahwa terdapat 88 partikel jenis fragmen plasik dalam darah.

“Lalu pada amnion (cairan ketuban) terdapat 107 partikel didominasi jenis fiber. Serta pada urin terdapat 52 partikel juga didominasi jenis fiber,” ungkap salah satu mahasiswa peneliti, Alvin Alvinato.

Artinya, hasil penelitian itu menunjukkan bahwa masyarakat telah terpapar kontaminasi polietilena tereftalat (PET) yang merupakan penyusun kemasan air minum. PET tersebut mampu menembus selaput darah-otak yang berakibat pada penurunan kognitif dan risiko demensia.

Mikroplastik masuk ke tubuh melalui udara, makanan, dan kulit. Sedikitnya ada 53.700 partikel yang terhirup per orang/tahun. Krisis ini makin serius karena lebih dari 16.000 bahan kimia menyusun plastik, termasuk BPA yang bersifat toksik dan mengganggu hormon.

Sejauh ini, pemerintah Kota Malang hanya menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Malang No 8/2021 tentang pengurangan sampah plastik. Tanpa diikuti langkah nyata seperti pengawasan ketat, insentif untuk pelaku usaha atau sanksi bagi yang melanggar. Bahkan kafe dan UMKM masih bebas bergantung pada kemasan sekali pakai.

Kurangnya efektivitas penanganan ini memperparah akumulasi sampah plastik, mengancam kebersihan dan kesehatan masyarakat, dan menuntut perubahan kebijakan yang jauh lebih tegas dan komprehensif.

Oleh karena itu, komunitas Marapaima dan Yayasan Ecoton menyerukan tindakan tegas dari seluruh pihak untuk menghentikan krisis mikroplastik yang kini telah ditemukan dalam darah, paru-paru, plasenta, hingga otak manusia.

Desakan ini juga dikampanyekan dalam aksi damai Plastic Free July pada 23 Juli 2025 lalu. Ada beberapa tuntutan dalam aksi ini yaitu mendorong Pemerintah Kota Malang untuk mengganti surat edaran No 8/2021 dengan regulasi pelarangan plastik sekali pakai.

Selain itu, menerapkan sanksi bagi pelaku usaha yang masih menggunakan plastik sekali pakai dan mendukung sistem isi ulang dan kebijakan berbasis kesehatan masyarakat. Mereka juga mendorong pelaku usaha, kafe dan UMKM untuk menghentikan penggunaan kemasan plastik sekali pakai. Terutama jenis plastik PET (botol plastik minum sekali pakai) dan Polystyrene (styrofoam, tutup gelas kertas, wadah makan plastik)serta menggunakan kemasan ulang yang aman dan transparan bagi konsumen.

Para aktivis juga mendorong masyarakat untuk mulai beralih ke gaya hidup bebas plastik, mendorong sistem isi ulang, menolak produk berkemasan plastik berlebih dan secara aktif menyuarakan hak atas lingkungan dan tubuh yang sehat.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button