NewsPemerintahan

Muncul Wacana Jalan Terusan Surabaya Bakal Satu Arah?


Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra. (Foto : Istimewa)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra. (Foto : Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Dinas Perhubungan Kota Malang tengah mempelajari usulan warga terkait sistem satu arah di Jalan Terusan Surabaya. Permintaan ini diajukan melalui surat resmi dari perwakilan Rukun Warga (RW) setempat sekitar tiga minggu lalu.

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menjelaskan bahwa permohonan tersebut muncul karena kondisi jalan yang sempit dan kerap memicu kepadatan lalu lintas. Kawasan tersebut kerap mengalami kemacetan, terlebih ketika supeltas (sukarelawan pengatur lalu lintas) membantu penyeberangan dan kendaraan yang berbelok ke kiri.

“Warga meminta agar Jalan Terusan Surabaya dijadikan satu arah ke arah barat. Surat dari RW sudah kami terima sekitar tiga minggu lalu. Jalan itu memang cukup sempit, sehingga permintaan tersebut masuk akal dan sedang kami kaji,” ujar Widjaja.

Pihaknya akan membahasnya terlebih dahulu bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) untuk memastikan dampaknya terhadap mobilitas warga dan pengguna jalan lainnya.

“Bisa jadi, jalan itu memang tidak dilalui angkutan umum. Kalau bisa memperlancar arus lalu lintas, sangat mungkin diberlakukan satu arah,” tambahnya.

Terlepas dari itu, Widjaja menilai kebijakan satu arah akan memberikan keuntungan bagi pedagang.

“Harusnya para pedagang merasa diuntungkan. Selama ini banyak yang memanfaatkan badan jalan untuk warung atau parkir liar. Kalau jalannya satu arah, arus kendaraan jadi lebih tertib dan aman,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan badan jalan hanya diperbolehkan untuk kepentingan lalu lintas. Segala bentuk pemasangan atribut seperti banner atau parkir di luar aturan tidak dibenarkan.

“Kalau jalannya dua arah, tidak boleh ada aktivitas selain lalu lintas. Harusnya benar-benar steril, apalagi kalau sudah diaspal. Penggunaan badan jalan untuk kepentingan lain itu melanggar,” imbuhnya.

Reporter : Heri Prasetyo

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button