8 Pasutri di Kota Batu Akhirnya Dapat Menikah Resmi
CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Sebanyak delapan pasangan suami istri akhirnya bisa bernafas lega setelah mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu pada Jumat (14/6/2024). Setelah melalui proses panjang, pasutri yang sebelumnya menikah siri ini akhirnya memiliki akta nikah resmi.
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai yang turut menyaksikan prosesi sidang tersebut juga memberikan berkas nikah (KTP dan KK) secara simbolis. Sedangkan Kepala Kantor Kemenag Kota Batu Machsun Zain menyerahkan akta nikah hijau dan merah. Serta Kepala Pengadilan Agama Malang menyerahkan hasil putusan sidang isbat.
“Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh status pernikahan yang sah di mata hukum. Sekaligus mempercepat proses administrasi kependudukan,” kata Kepala Kankemenag Kota Batu Machsun Zain.
Ketua Pengadilan Agama Malang, Nurul Maulidah membenarkan bahwa sidang ini mempermudah dan mempercepat prosedur legalisasi pernikahan. Terutama, pasangan yang sudah menikah secara siri dalam waktu lama dan belum secara resmi tercatat di KUA.
“Ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat,” kata Nurul.
Sementara itu, Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai menegaskan bahwa ketika memiliki dokumen yang sah, maka masyarakat dapat mengurus segala kepentingannya dengan lebih mudah.
“Selamat dan semoga barokah buat njenengan, barokah buat anak-anaknya, barokah untuk semuanya,” harap Aries.
Editor : Intan Refa