NewsPemerintahan

6 Tunjangan PNS Yang Akan Dihapus

PNS (Suara.com)
PNS (foto: suara.com)

CITY GUIDE FM – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah sedang mengolah skema gaji tunggal PNS mulai 2004. Lebih tepatnya, pemerintah akan menghapus tunjangan-tunjangan yang PNS peroleh selama ini. Berikut adalah daftar tunjangan PNS yang akan dihapus pemerintah :

Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tukin merupakan tunjangan terbesar PNS yang akan dihapus. Besaran tukin berbeda-beda tergantung pada kelas jabatan dan instansi tempatnya bekerja.

Direktorat Jenderal Pajak, Kementrian Keuangan untuk saat ini merupakan PNS dengan tukin tertinggi pada tingkat pemerintah pusat. Tertulis dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 yakni Rp 117 juta untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sementara tunjangan terendah sebesar Rp 5,3 juta untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Baca juga :

Tunjangan Suami/Istri

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tertulis bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Namun jika suami dan istri sama-sama berprofesi PNS maka tunjangan akan jatuh kepada salah satunya yang memiliki gaji pokok paling tinggi.

Tunjangan Anak

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tertulis bahwa besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batas maksimal untuk 3 orang anak. Namun syarat untuk mendapatkan tunjangan ini adalah maksimal usia anak 17 tahun, belum berpenghasilan dan belum pernah kawin.

Tunjangan Makan

Tahun 2024 besaran tunjangan uang makan akan mengikuti aturan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa tunjangan per hari dari golongan I dan II adalah Rp 35.000, golongan III sebesar Rp 37.000 serta golongan IV RP 41.000.

Tunjangan Jabatan

Sesuai dengan yang tertulis dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 yang mendapatkan tunjangan jabatan hanyalah posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Oleh karenanya, yang mendapat tunjangan ini hanya PNS jenjang eselon.

Tunjangan Umum

Tunjangan umum untuk semua PNS yang tidak menerima jabatan struktural. Oleh karenanya hal ini selaras dengan peraturan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi PNS.

Penulis : Dilla Dyneta (Magang)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x