6 Bulan, Kejari Kabupaten Malang Rampas Ribuan Gram Narkoba
CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Selama periode Desember 2022 sampai Juni 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang berhasil menyita ribuan gram narkotika. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kajari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana, Selasa (11/7).
Diah mengatakan pemusnahan barang bukti meliputi narkotika jenis sabu seberat 384,5 gram, ganja seberat 5.123 gram, pil double L sejumlah 115.480 butir dan 2 bilah golok. Pihaknya mengklaim, selama enam bulan tersebut jumlah penyitaan barang bukti mengalami penurunan sebesar 1.032 gram.
Pihaknya menilai penurunan tersebut merupakan bentuk upaya kepolisian memaksimalkan pencegahan dan penanganan perkara narkotika di Kabupaten Malang.
Baca juga :
“Penurunan jumlah barang bukti narkoba ini merupakan prestasi yang membanggakan Polres Malang,” kata Diah Yuliastuti di Kepanjen, Selasa (11/7).
Diah menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Kejari Kabupaten Malang dalam melaksanakan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kemudian lanjut pada proses penuntutan dan setelah mendapatkan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka dapat melaksanakan pemusnahan barang bukti.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang sudah kita sidangkan,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Kepanjen dengan cara memblender dan mencampurkan cairan kimia. Selain barang bukti narkotika, terdapat puluhan alat hisap sabu, ponsel, dan barang bukti lain dari 210 perkara.
“Barang bukti semuanya kami bakar, ada juga yang kami hancurkan menggunakan palu juga agar tidak ada penyalahgunaan,” jelas Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana.
Selama ini, Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) dan Polsek rutin memberikan edukasi dan sosialisasi pencegahan bahaya narkoba. Khususnya ke sekolah-sekolah di seluruh Kabupaten Malang. Pihaknya juga kerap menggelar Forum Goup Discussion (FGD) untuk memberikan pemahaman terhadap narkotika kepada masyarakat.
Editor : Intan Refa