57 Notaris Pendamping Terima SK Pendirian Koperasi Merah Putih

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pemerintah Kota Malang menyerahkan Surat Keputusan (SK) pendirian Koperasi Merah Putih (KMP) kepada 57 notaris pendamping di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Senin (30/6/2025). Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa pembentukan 57 KMP ini merupakan bagian dari Program Nasional 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih.
Ia menekankan, proses pendirian koperasi tidak hanya selesai di atas kertas. Tapi didampingi secara penuh oleh para notaris mulai dari musyawarah kelurahan khusus hingga terbitnya SK.
“Notaris tidak sekadar datang ke kantor. Mereka ikut mendampingi dari awal agar proses pembentukan berjalan lancar dan sah secara hukum. Ini baru pertama kali di Indonesia, satu kelurahan satu koperasi dan satu notaris pendamping,” ujar Wahyu.
Dalam sambutannya, Wahyu menegaskan agar koperasi-koperasi ini segera aktif dan bergerak nyata dan fokus pada potensi sektor unggulan lokal. Serta memanfaatkan teknologi digital untuk pengembangan usaha. Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme manajemen dan peningkatan literasi keuangan anggota.
Pemkot Malang bersama OJK dan BI Malang berencana memberikan bimbingan teknis (bimtek) lanjutan agar pengurus koperasi memahami peran strategisnya dalam penguatan ekonomi lokal. Wahyu optimistis, koperasi-koperasi ini akan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat dan simbol solidaritas sosial baru di Kota Malang.
“Mari jadikan Koperasi Merah Putih sebagai gerakan ekonomi rakyat, bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk generasi mendatang,” pungkas Wahyu.
Reportase : Heri Prasetyo
Editor : Intan Refa