News

53 Warga Binaan Di Malang Mendapat Remisi Natal

CITY GUIDE FM, MALANG – Momentum perayaan Natal kali ini, juga dirasakan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I maupun II di Kota Malang.

Pasalnya, sebanyak 53 WBP mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022. Seperti di Lapas Kelas I Malang yang memberikan remisi kepada 35 warga binaan dari 83 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Katolik & Protestan.

Kalapas Kelas I Malang Heri Azhari, mengatakan remisi diberikan kepada WBP sebagai apresiasi negara bagi napi yang berperilaku baik.

“Remisi ini diiberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujarnya, Senin (26/12/22).

Ia menyebut, untuk rincian Remisi Khusus Keagamaan Natal tahun 2022 diberikan kepada 35 warga binaan yang mendapat remisi pengurangan pidana mulai dari 15 hari sampai dengan 1 Bulan 15 Hari.

“Untuk remisi 15 hari ada 4 orang WBP, 1 bulan untuk 28 orang WBP dan 1 bulan 15 hari untuk 3 orang WBP,” tuturnya kepada reporter City Guide FM.

Sementara, 21 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Malang juga mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022.

Berdasarkan data di bagian Registrasi, dari 21 Narapidana yang di usulkan untuk memperoleh remisi Natal ada 20 Narapidana RK 1 dan 1 Narapidana RK 2, namun tidak bisa langsung pulang dikarenakan masih menjalani masa subsider.

Tri Anna Kalapas Perempuan Malang bilang, remisi ini diberikan negara kepada mereka yang berusaha menjadi lebih baik.

“Selama menjalani masa pidana di dalam lapas, serta dengan dibacakan seperti ini akan membuat teman-teman warga binaan lain bersemangat untuk mau menjalani masa pidana dengan kegiatan positif untuk mendapatkan remisi,” kata dia.

Tri Anna juga menambahkan, jumlahnya pun tidak selalu sama tergantung dengan jumlah Warga binaan yang lolos pada persyaratan Administratif dan Substantif sesuai dengan peraturan tersebut.

“Ya karena itu sudah menjadi persyaratan administratif dan substantif jadi jumlahnya selalu tidak sama,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2022 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 14.057 warga binaan beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Bahkan 95 diantaranya langsung mendapatkan remisi bebas. (Oky)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x