262 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Tegas Satlantas Polresta Malang Kota
Kepatuhan dalam berlalu lintas di jalan raya masih belum tercipta dengan baik. Beberapa pengendara sepeda motor maupun mobil menyepelekan tentang bahaya dalam berkendara dijalan raya.
Untuk itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota melakukan penindakan berupa penilangan kendaraan bermotor, Senin (25/7/22) dinihari.
Dihubungi via telepon, Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna mengatakan, pihaknya berhasil menindak para pelanggar lalu lintas tersebut, dikawasan Jalan Ijen Besar.
Ia menyebut, pihaknya melakukan penindakan itu lantaran banyak aduan dari masyarakat yang melihat mereka melakukan aksi balapan liar tanpa menggunakan knalpot tidak berstandar.
“Aduan nya berasal dari aplikasi ‘Jogo Malang’ yang membuat kami melakukan penindakan di kawasan itu,” ujarnya.
Kepada reporter City Guide FM, Yoppy menjelaskan total ada 262 pelanggar yang mendapatkan surat tilang hingga beberapa kendaraan nya harus disita petugas.
“Benar, mereka ini didominasi pengendara sepeda motor. Dan bahkan juga tidak membawa SIM, STNK, hingga tidak pakai helem. Dan pelanggarnya berasal dari berbagai wilayah di Malang Raya,” tuturnya.
Yoppy juga menambahkan, pihaknya bakal melakukan kembali operasi tersebut demi mencegah terjadinya kecelakaan serta memberikan edukasi tentang pentingnya kepatuhan dalam berlalu lintas.
“Kami akan gelar lagi operasi ini, bahwa sebagai masyarakat Kota Malang harus patuh dengan aturan berlalu lintas. Demi kebaikan dan keselamatan semua orang,” pungkasnya.
Dari data yang diperoleh Satlantas Polresta Malang Kota, tercatat ada 32 kendaraan yang disita petugas. Selain itu ada 186 pengendara baik roda 2 dan roda 4 yang tidak memiliki STNK.
Kemudian, sebanyak 43 orang yang tidak memiliki SIM, dan 1 kendaraan mobil roda 4 yang diamankan lantaran menggunakan knalpot brong. (OK)