25 Anak Terlantar Kota Malang Akhirnya Dapat Wali Sah

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Sebanyak 25 anak di Kota Malang akhirnya mendapat wali yang sah oleh Pengadilan Agama Kota Malang, pada Kamis (28/8/2025) di Mall Pelayanan Publik (MPP). Mereka ini adalah anak yang terlantar. Baik karena ditinggalkan atau dibuang oleh orang tuanya maupun anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
Ketua Pengadilan Agama Kota Malang Nurul Maulidah menegaskan bahwa pengadilan agama tidak hanya mengurus perkara perceraian. Tetapi juga perlindungan anak melalui hak asuh, asal usul anak, adopsi, hingga perwalian.
“Hari ini, sidang perwalian ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memastikan anak-anak terlantar mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Dengan demikian, orang tua wali akan mudah mengurus hak kependudukan anak yang berguna untuk kepentingan pendidikan, fasilitas kesehatan dan lain-lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko mengatakan pihaknya mengajukan 40 anak terlantar untuk mendapatkan perwalian. Namun, hanya 25 yang lolos verifikasi karena sebagian masih memiliki orang tua kandung yang masih berhak atas perwalian.
“Kami memiliki dasar hukum untuk mengajukan permohonan perwalian. Salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan Peraturan Jaksa Nomor 7 Tahun 2021. Tujuannya agar ada kepastian hukum dan perlindungan hak-hak perdata anak,” jelasnya.
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengakui bahwa selain 25 anak itu, masih banyak anak di Kota Malang yang membutuhkan wali sah agar tidak mengalami hambatan administrasi.
“Dengan adanya penetapan wali ini, anak-anak bisa lebih mudah mengurus akta kelahiran, kartu keluarga, hingga pendaftaran sekolah dan layanan kesehatan,” katanya.
Wiwik Ambarwati, warga Arjowinangun yang mengasuh seorang anak sejak usia satu tahun empat bulan ini mengaku terbantu dengan sidang perwalian ini. Dia lega karena setelah mendapat kepastian hukum, anak asuhnya bisa masuk sekolah dan mendapatkan akta resmi.
Reporter: Heri Prasetyo
Editor: Intan Refa