Pemerintahan

20 Tersangka Ditangkap, Polresta Malang Kota Sita 1,3 Kg Sabu Selama Februari 2026

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Polresta Malang Kota mengungkap 19 kasus narkotika sepanjang 1–26 Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka dan menyita 550,24 gram ganja, sabu seberat 1 kilogram 338,25, ekstasi 265 butir, serta 35 butir pil LL.

Kapolresta Malang Kota Putu Kholis Aryana mengatakan, secara kuantitas jumlah kasus Februari menurun dibanding Januari 2026. Namun, dari sisi kualitas dan nilai barang bukti, justru terjadi peningkatan signifikan.

“Jika Januari didominasi ganja sekitar 15 kilogram, Februari ini yang menonjol adalah sabu dan ekstasi. Dari sisi nilai ekonomi dan dampak bahayanya, jauh lebih besar,” kata Putu dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2026).

Ia menyebut, dari total barang bukti yang disita, pihaknya memperkirakan sekitar 8.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Rinciannya, 6.691 jiwa dari sabu, 530 jiwa dari ekstasi, 184 jiwa dari ganja, dan 35 jiwa dari pil LL.

Kasat Resnarkoba Daky Dzul Qornain menambahkan, terdapat dua kasus menonjol dalam pengungkapan Februari 2026. Kasus pertama terjadi pada 12 Februari 2026 di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun. Polisi menangkap tersangka HS (38) dan menyita 912,21 gram sabu serta 263 butir ekstasi. Barang tersebut diduga berasal dari jaringan Jawa Barat dan rencananya akan diedarkan di Kota Malang.

“Barang belum sempat beredar. Tersangka baru satu kali menerima kiriman dan belum mendapatkan keuntungan,” ujar Daky.

Kasus kedua diungkap pada 18 Februari 2026 di sebuah kamar kos di kawasan Lowokwaru. Tersangka FB (33) ditangkap dengan barang bukti 357,38 gram sabu, 346 gram ganja, dan dua butir ekstasi. Polisi menduga FB berperan sebagai kurir dengan sistem ranjau, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu sesuai perintah bandar.

Menurut Daky, tersangka telah tiga kali menerima sabu dari pemasok berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia dijanjikan imbalan uang Rp3,5 juta setiap kali berhasil menjalankan perintah.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda hingga Rp2 miliar.

Dari total 19 kasus yang diungkap, sebanyak tujuh kasus dengan tujuh tersangka diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Mayoritas merupakan pengguna dengan barang bukti kecil dan memenuhi syarat rehabilitasi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button